Kebal Hukum Berkat Foto: Mengapa Silfester Matutina Masih Menghirup Udara Bebas di Samping Wapres?

 


Belakangan ini, sebuah foto yang memperlihatkan kebersamaan Silfester Matutina dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi viral dan menuai kritik tajam. Foto tersebut diinterpretasikan oleh publik sebagai simbol perlindungan atau "pengamanan" terhadap Silfester. Masalahnya, Silfester dikabarkan memiliki status hukum tetap (inkracht) yang seharusnya mewajibkan dirinya menjalani hukuman penjara.

Hilangnya Silfester dari radar media setelah status hukumnya kembali mencuat, ditambah dengan gestur kedekatan dari lingkaran kekuasaan tertinggi, menciptakan tanya besar: Apakah hukum di Indonesia masih berlaku sama bagi semua orang?


Analisis Posisi Hukum di Indonesia

Dalam prinsip negara hukum (Rule of Law), Indonesia menganut asas Equality Before the Law atau kesetaraan di depan hukum. Berikut adalah implikasi hukum jika benar terjadi perlindungan terhadap seorang terpidana oleh pejabat negara:


1. Pelanggaran Asas Kesetaraan Hukum
Jika seorang pejabat negara, dalam hal ini Wakil Presiden, secara sadar memberikan perlindungan atau menghalangi penegak hukum untuk mengeksekusi seorang terpidana, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi. Jabatan publik tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mengintervensi proses yudisial.


2. Potensi Tindak Pidana Obstruction of Justice
Secara teoretis, tindakan menghalang-halangi eksekusi hukum dapat dikategorikan sebagai Obstruction of Justice (perintangan penyidikan atau eksekusi). Dalam Pasal 221 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau menolongnya menghindari pemeriksaan atau penahanan bisa diancam pidana.


3. Preseden Buruk Etika Publik
Pejabat negara adalah simbol kepatuhan hukum. Ketika seorang pejabat terlihat akrab atau tampak melindungi seseorang yang seharusnya berada di balik jeruji besi, hal ini merusak kepercayaan masyarakat (public trust). Publik akan merasa bahwa "hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke lingkaran kekuasaan".



Dampak Hilangnya Silfester dari Media

Sejak isu eksekusi penjaranya kembali memanas, Silfester yang biasanya vokal di berbagai stasiun televisi kini seolah "menghilang". Ketidakhadirannya secara tiba-tiba justru memperkuat kecurigaan publik:

  • Upaya Menghindari Eksekusi: Ketidakhadiran di ruang publik sering kali dianggap sebagai upaya untuk tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
  • Kelemahan Penegakan Hukum: Mengapa aparat (jaksa sebagai eksekutor) belum juga melakukan tindakan tegas meskipun status hukumnya sudah jelas? Hal ini menimbulkan kesan adanya tekanan politik yang membuat penegak hukum ragu untuk bertindak.


Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu

Kejadian ini menjadi ujian bagi pemerintahan saat ini. Jika penegakan hukum terhadap Silfester Matutina terus tertunda sementara ia terlihat berada dalam perlindungan lingkaran kekuasaan, maka citra penegakan hukum di Indonesia akan merosot tajam.

Hukum tidak boleh kalah oleh negosiasi politik atau kedekatan personal. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagai pejabat negara, diharapkan justru mendorong tegaknya hukum, bukan memberikan ruang yang bisa dipersepsikan sebagai perlindungan bagi mereka yang seharusnya mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama