Wajah Baru UU Kesehatan: Aborsi, Dokter Asing, dan Mandatory Spending

Wajah Baru UU Kesehatan: Aborsi, Dokter Asing, dan Mandatory Spending

Politikrakyat.com - Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU pada Rapat Paripurna ke-29 pada Selasa (11/7/2023) bikin heboh. Ada banyak isu yang jadi bahan perbincangan hangat, mulai dari aborsi, dokter asing, hingga penghapusan mandatory spending. Yuk, kita bahas satu per satu!


Sesuai salinan terakhir UU, aborsi tetap dilarang, tapi ada pengecualian tertentu. Pasal 60 Ayat 2 menyebutkan bahwa aborsi hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dan di fasilitas yang memenuhi syarat, dengan persetujuan perempuan hamil dan suaminya (kecuali korban perkosaan).


Pasal 61 menegaskan bahwa pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat harus melindungi dan mencegah aborsi tidak aman yang melanggar hukum. Pelanggaran Pasal 60 bisa dipidana hingga empat tahun, sedangkan pelanggaran yang lebih serius diatur dalam Pasal 428, dengan hukuman yang bisa mencapai 12 tahun penjara jika dilakukan tanpa persetujuan perempuan.


Tenaga medis yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau korban perkosaan tidak akan dipidana. Juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, mengatakan bahwa aturan ini hanya mengikuti UU KUHP yang baru dan bertujuan melindungi korban.


Isu lain yang ramai dibahas adalah soal dokter asing. Menurut Kurniasih Mufidayati dari Komisi IX DPR RI, dokter asing direkrut untuk pemerataan dokter di Indonesia, khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Perekrutan dokter asing harus diprioritaskan ke wilayah yang memang kekurangan dokter.


Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi, merasa perlu mempelajari lebih lanjut isi draf UU Kesehatan yang baru ini. Dia bahkan mempertimbangkan untuk melakukan judicial review.


Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa tenaga kesehatan asing tetap harus melalui proses adaptasi dan uji kompetensi. Budi juga membandingkan situasi kesehatan di Indonesia dengan perbankan sebelum krisis 1998, di mana keterbukaan terhadap bank asing meningkatkan kualitas perbankan. Dia berharap keterbukaan terhadap tenaga kesehatan asing bisa meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.


Salah satu poin kontroversial dalam UU Kesehatan yang baru adalah penghapusan mandatory spending untuk sektor kesehatan. Budi berpendapat bahwa besarnya anggaran kesehatan tidak selalu menentukan kualitas kesehatan atau rata-rata umur. Alokasi dana kesehatan di negara maju dan berkembang ternyata tidak berdampak signifikan.


Salah satu alasan utama di balik UU Kesehatan yang baru adalah kurangnya jumlah dokter di Indonesia. Mohammad Syahril dari Kemenkes menjelaskan beberapa langkah yang akan diambil untuk mengatasi kekurangan ini:

  • Menambah Program Studi Spesialis: Dari 92 fakultas kedokteran (FK) di Indonesia, hanya 21 yang sudah membuka prodi spesialis. Sisanya harus segera membuka program studi baru sesuai kebutuhan, seperti jantung dan paru-paru.
  • Meningkatkan Kuota Mahasiswa: Fakultas kedokteran yang sudah memiliki prodi spesialis harus meningkatkan kuota penerimaan mahasiswa, tanpa mengurangi kualitas layanan.
  • Program Hospital Base: Melalui program ini, mahasiswa kedokteran bisa belajar sambil bekerja di rumah sakit, tanpa harus membayar biaya pendidikan yang mahal.


Ketimpangan distribusi dokter juga menjadi perhatian. Banyak dokter yang berkumpul di kota-kota besar, sementara daerah terpencil kekurangan tenaga medis. Program hospital base diharapkan bisa mengatasi masalah ini, dengan mengharuskan dokter kembali ke daerah asal mereka setelah lulus.


Dokter asing bisa memainkan peran penting di daerah-daerah yang sangat membutuhkan. Contohnya, di wilayah perbatasan yang terpencil, di mana dokter lokal sulit ditempatkan. Dokter asing yang dibayari oleh yayasan atau foundation untuk misi kemanusiaan bisa membantu di sana. Tentu saja, ini dilakukan hanya jika tidak ada dokter Indonesia yang bisa ditempatkan di daerah tersebut.


UU Kesehatan yang baru memang membawa banyak perubahan dan kontroversi. Dari aturan aborsi yang lebih ketat tapi melindungi korban, hingga perekrutan dokter asing yang diharapkan bisa membantu pemerataan layanan kesehatan. Meski begitu, semua pihak harus tetap kritis dan memastikan bahwa aturan-aturan baru ini benar-benar dijalankan dengan baik dan adil.


Sekarang, kita tunggu bagaimana implementasi UU Kesehatan yang baru ini di lapangan. Apakah benar-benar bisa meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia? Hanya waktu yang bisa menjawabnya. Yang pasti, kita semua berharap agar layanan kesehatan di Indonesia semakin merata dan berkualitas tinggi.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama