Sebelum membahas tentang persoalan judul diatas, izinkan penulis untuk memperkenalkan diri terlebih dahulu. Nama saya Rika Wd Nasution, saya lahir di Kota Kisaran Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Pada tanggal 18 Agustus 1999. Saya merupakan seorang kader HmI-Wati Komisariat Justicia UNA Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kisaran-Asahan, saat ini saya sedang mengikuti ADVANCE TRAINING (LK-III) di BADKO HMI JABODETABEKA-BANTEN.
Advance Training sudah berjalan selama 4 hari, dan hari ini forum LK-III kedatangan pemateri yang bernama bang Muhammad Alfan Alfian, beliau merupakan Alumni HMI dan Seorang penulis. Beliau membawakan materi dengan tema diatas, saya diberi tugas oleh Master Of Training (MOT) untuk membuat Opini dari setiap materi.
Prinsip Islam mengenai keadilan berlaku di semua wilayah kegiatan manusia, baik di bidang hukum, sosial, politik maupun ekonomi. Sebenarnya sistem ekonomi Islam didasarkan pada prinsip keadilan, ini meliputi seluruh aspek dasar perekonomian seperti produksi, distribusi, konsusmi, dan pertukaran.
Menurut pemaparan pemateri yang penulis ambil yaitu, Dalam pandangan Islam keberadaan individu dan masyarakat sama pentingnya, tanpa harus ada yang diutamakan. Sebagai individu, setiap manusia memiliki kebebasan atau kemerdekaan yang penuh. Namun ketika ia bersama masyarakat, maka kemerdekaan yang dimilikinya menjadi terbatas dengan kemerdekaan yang dimiliki orang lain. Oleh karena itu setiap individu tidak boleh memanfaatkan kemerdekaannya untuk memenuhi kepentingannya sendiri dan mengabaikan kepentingan masyarakat.
Jika ini terjadi, maka terjadilah konflik antar kepentingan. Sebaliknya jika kepentingan masyarakat yang diutamakan, dan menafikan kepentingan individu, maka akibat terburuk potensi individu menjadi tidak berkembang.
Menurut Umer Chapra, prinsip al 'adl merupakan konsep yang tidak terpisahkan dari dua konsep sebelumnya yaitu Tauhid dan Khilafah, karena prinsip ini merupakan bagian yang integral dengan maqasid al-syari'ah (tujuan syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan al 'Adl menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan amanah dari Tuhan harus digunakan untuk merefleksikan maqasid al-syari'ah, empat diantaranya adalah need fullfilment, respectable source of earning, equitable distribution of income and wealth dan growth and stability.
Prinsip dan falsafah ekonomi seperti keadilan (al-adl), kerja keras (hardworking), kerjasama (cooperation), kesederhanaan (moderation) dan kejujuran (honesty) adalah prinsip-prinsip dasar yang dikembangkan dalam ekonomi Islam, sedangkan dalam ekonomi konvensional prinsip-prinsip ini bukan menjadi fokus kajian, melainkan hanya sebagai pelengkap dari sistem yang mereka bangun. Berhubungan dengan keadilan (justice), Ibn Khaldun telah menekankan bahwa keadilan merupakan tulang belakang dan asas kekuatan sebuah ekonomi. Apabila keadilan tidak dapat dilaksanakan, maka sebuah Negara akan hancur dan musnah.
Posting Komentar