Pihak kepolisian membeberkan alasan Putri Balqis yang menjadi korban KDRT ditetapkan menjadi tersangka setelah melaporkan suaminya sendiri yang bernama Bani.
Polisi mengungkapkan bahwa Putri Bilqis yang menjadi korban KDRT tidak kooperatif. Hal tersebut dibuktikan bahwa Balqis tidak sekali menghadiri saat proses restorative justice. Padahal hal tersebut dilakukan untuk menyelesaikan masalah tanpa ke ranah hukum.
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir, hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Kota Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
kita coba RJ (restorative justice) tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai," lanjutnya. Tidak hanya itu Polisi juga memaparkan lebih lanjut bahwa Putri Balqis tidak memberikan kesempatan Bani untuk bertemu dengan anaknya.
"Kemudian, akses terhadap anak juga tidak diberikan pada suami, meski suaminya masih menafkahi, memberikan uang, termasuk biaya sekolah terhadap anaknya. Sampai sekarang suaminya masih berusaha menemui anaknya dan informasinya sekarang anaknya ini dititipkan di adik dari istrinya," tutur Yogen Heroes Baruno.
Seperti diketahui, sebelumnya viral pengakuan seorang wanita yang menjadi korban KDRT oleh suaminya malah ditetapkan menjadi tersangka ketika dirinya hendak melapor.
Postingan diunggah oleh akun Twitter @Saharahanum. Dia mengklaim adik dari korban yang berinisial PB. Korban disebut telah mengarungi bahtera rumah tangga selama 14 tahun, namun dapat perlakuan kasar mulai dari kepala dibenturkan ke tembok, dijambak, hingga mata korban dimasuki bubuk cabai.
Posting Komentar