Recents in Beach

Opini: Peran Perempuan Dalam Mengisi Demokrasi Nasional

Sebelum membahas tentang persoalan judul diatas, izinkan penulis untuk memperkenalkan diri terlebih dahulu. Nama saya Rika Wd Nasution, saya lahir di Kota Kisaran Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Pada tanggal 18 Agustus 1999. Saya merupakan seorang kader HmI-Wati Komisariat Justicia UNA Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kisaran-Asahan, saat ini saya sedang mengikuti ADVANCE TRAINING (LK-III) di BADKO HMI JABODETABEKA-BANTEN. Advance Training sudah berjalan selama 5 hari, dan hari ini forum LK-III kedatangan pemateri yang bernama Hj. Wiflah Wiyani S.H M.HBeliau membawakan materi dengan tema diatas, saya diberi tugas oleh Master Of Training (MOT) untuk membuat Opini dari setiap materi.

Partisipasi perempuan dalam perkembangan demokrasi di Indonesia menjadi hal yang harus disorot. Diskriminasi berdasarkan gender masih terjadi pada seluruh aspek kehidupan, dan semua sektor pembangunan. 
Ini adalah fakta yang tidak dapat dipungkiri, meskipun saat ini ada kemajuan
yang cukup pesat dalam kesetaraan gender. Sifat dan tingkat diskriminasi sangat bervariasi di berbagai negara atau wilayah. Tidak ada satu wilayah pun di negara berkembang dimana perempuan telah menikmati kesetaraan dalam hak-hak hukum, sosial dan ekonomi. Kesenjangan gender dalam kesempatan dan kendali atas sumber daya, ekonomi, kekuasaan, dan
partisipasi politik dan pengambilan keputusan terjadi dimana-mana. 

Perempuan baru pada tataran sebagai objek pembangunan, belum menyasar sebagai pelaku pembangunan. Salah satu faktor yang menyebabkan lingkaran ketidakadilan ini berada pada tataran kebijakan yang masih mengambang tentang gender. Tetapi yang kita ketahui, demokrasi mengamanatkan adanya persamaan akses dan peran yang penuh bagi laki-laki maupun perempuan, atas dasar prinsip persamaan derajat, dalam tataran kehidupan publik, terutama dalam posisi-posisi pengambilan keputusan. Menurut Inna Junaenah, telah banyak kajian dan
pengaturan mengenai relasi perempuan dengan pengambilan keputusan dalam suatu penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu didorong pula secara
Internasional pada tahun 1995 dalam Konferensi Perempuan se-Dunia keempat di Beijing, yang menghasilkan rekomendasi dengan penyebutan Beijing Platform for Action. Deklarasi ini telah mendorong rencana aksi di berbagai negara, termasuk di Indonesia, di antaranya untuk menargetkan pencapaian keterwakilan perempuan di Parlemen 33,3 persen.

Pencanangan yang demikian merupakan strategi agar perempuan dapat turut serta dalam pengambilan keputusan. Karenanya, posisi perempuan di parlemen diyakini berpengaruh secara langsung untuk mempengaruhi hukum yang dibentuk (Junaenah, 2014:221) Representasi perempuan dalam bidang politik boleh dikatakan masih jauh dari apa yang diharapkan.
Pendidikan politik merupakan salah satu aktivitas yang bertujuan untuk membentuk dan menumbuhkan orientasi-orientasi politik pada setiap individu maupun kelompok. Proses pendidikan politik dilakukan agar
masyarakat luas dapat menjadi warga negara yang sadar dan menjunjung tinggi akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat
berbangsa, dan bernegara, serta memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender.

Posting Komentar

0 Komentar