Putusan MA Tak Seindah Ketuk Palu, Koptan Rukun Sari Cuma Bisa Melihat Lahan Garapan

Lahan Koptan Ruku Sari Desa Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Batubara, yang kini dikuasai PT Emha Kebun. (foto:mm/zein)
BATUBARA - Mesikpun putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3375 K/Pdt/2002 atas kepemilikan lahan 60 hektare dimenangkan Koptan Ruku Sari, namun kenyataannya tak seindah ketuk palu MA. Hingga kini, petani hanya bisa sebatas mengkalim dan memandingi lahan mereka.

Pasalnya, hingga kini lahan yang dikuasai tergutat PT Emha Kebun, di Lk VII, Desa Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

Ketua Koptan Rukun Sari, Ali Efendi yang ditemui di areal menceritakan,  PT Emha Kebun sudah menguasai lahan warga seluas 60 hektare sejak tahun 2008, silam.

"Keputusan MA Nomor 3375 K/pdt/2002 dan kami terima sejak tahun 2019 lalu. Putusan ini mengalahkan tergugat PT Emha Kebun," kata Ali Efendi kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).

Namun malang, sambung Ali Efendi, pihaknya hingga kini tidak bisa menguasai lahan yang menjadi mereka. Bahkan Kelompok Tani Rukun Sari juga sudah menghadap Pengadilan Negeri Kisaran, dan terakhir meminta perlindungan ke DPRD Batubara, beberapa waktu lalu.

"Kami masyarakat petani ingin PN Kisaran segera melakukan eksekusi lahan yang menjadi hak kami. Kami mohon juga ke DPRD Batubara untuk segera membantu dan berpihak secara politik agar hak lahan ini dikembalikan ke petani," harapnya. (zein/mm)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama