Membangun Ekonomi Syariah Berbasis Kerakyatan

Penuli Sunarji Harahap,MM.(foto/ist)

EKONOMI  Islam (syariah) merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi Islam (syariah) atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). 


Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.  Hal ini sesuai pada QS. AL – Ma’arij 24-25 yang artinya :


Didalam harta kekayaan mereka (kaum hartawan) ada bagian tertentu yang menjadi hak orang minta-minta dan orang yang tidak punya.Secara umum agama (relegion) diartikan sebagai persepsi dan keyakinan manusia terkait dengan eksistensinya, alam semesta, dan peran Tuhan terhadap alam semesta dan kehidupan manusia sehingga membawa kepada pola hubungan dan perilaku manusia dengan Tuhan, sesama manusia dan alam semesta Prinsip ekonomi dalam Islam merupakan kaidah-kaidah pokok yang membangun struktur atau kerangka ekonomi Islam yang digali dari al-Quran dan Sunnah.


Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen profitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen profitnya, yaitu sistem bagi hasil. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistemekonomi itu. 


Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas- luasnya kepada setiap pelaku usaha.


Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik daribangsa.


Prinsip Syariah sebenarnya cukup jelas dan berkeadilan, sehingga sangat sesuai untuk meningkatkan kesejahteraan manusia dalam menjaga keimanan, kehidupan, akal, keturunan dan harta benda mereka. Sayangnya banyak konsep yang baik dari Solusi Syariah ini belum difahami oleh masyarakat. Aqad-aqad Syariah penunjang transaksi ekonomi juga mempunyai rentang cakupan yang cukup luas dan layak diterapkan.


Sementara investasi pada Efek berupa Saham maupun Obligasi pada hakekatnya sesuai dengan prinsip Syariah, kecuali pada hal-hal tertentu yang memerlukan penyesuaian. Khususnya pada kegiatan usaha dan hasil usaha Emiten yang harus memenuhi prinsip halal dan baik (thoyib).


Kepedulian pada masyarakat sekitar ide dasar dari ekonomi Syariah adalah juga untuk memanfaatkan sumber daya yang telah diciptakan Allah SWT, termasuk kelebihan yang diberikan kepada sebagian manusia, untuk kemaslahatan manusia khususnya masyarakat terdekat (tetangga). Oleh karena itu harus ada alokasi yang jelas bagi pembiayaan untuk kegiatan ekonomi masyarakat terdekat tersebut. 


Ekonomi merupakan kegiatan sosial masyarakat. Dalam perkembangannya kegiatan ekonomi mengalami perubahan-perubahan dari jaman dahulu sampai sekarang. Salah satu perubahan yang muncul sebuah istilah Ekonomi Islam (syariah) Ketidakmampuan dalam mengelola ekspektasi tindakan-tindakan yang akan diambil spekulan mengakibatkan terjadinya krisisekonomi.


Untuk mengendalikan aksi spekulan dan mengatasi krisis, perlu orang-orang yang memahami cara bekerja sistem ekonomi kerakyatan yang ada. Ini amat penting untuk mencegah krisis ekonomi yang bekepanjangan. Dalam pelaksanaannya, ajaran agama sebagai “pesan-pesan langit” perlu penerjemahan dan penafsiran. Inilah masalah pokoknya : “membumikan” ajaran langit. Di dunia, agama harus dicari relevansinya sehingga dapat mewarnai tata kehidupan budaya, politik, dan sosial-ekonomi umat. Dengan demikian, agama tidak melulu berada dalam tataran normatif saja. Karena Islam adalah agama amal.


Sehingga penafsirannya pun harus beranjak dari normatif menuju teoritis- keilmuan yang faktual. Demikianlah teori baru (ilmu) ekonomi kerakyatan menegaskan yang sebaiknya yaitu ekonomi rakyat yang tidak sekedar membahas rumah tangga konsumsi, tetapi juga rumah tangga produksi, yang tentu saja juga mampu melakukan investasi. Ekonomi Kerakyatan adalah ilmu ekonomi yang berpihak pada ekonomi rakyat, ekonomi yang bermoral kebersamaan dan kekeluargaan.


Ekonomi Islam merupakan perekonomian yang menggunakan instrumen- instrumen dalam pelaksanaannya selalu berpihak pada kepentingan kesejahteraan rakyat dan bertujuan menciptakan masyarakat yang sejahtera dan makmur serta adil dalam bertindak yang pencapaiannya sejahtera di dunia dan bahagia diakhirat.


Bila kita lihat Ekonomi Islam suatu perekonomian yang melandasi dalam pelaksaanannya yang bersifat adil, lebih berpihak pada ekonomi kerakyatan. Mengapa demikian dalam ekonomi Islam adalah perekonomian yang membuat semua sejahtera dan tidak merusak lingkungan sekitarnya. 


Perkembangan ekonomi dan bisnis syariah di Indonesia maupun di dunia ini yang semakin pesat, mempunyai konsekuensi terhadap pemenuhan akan kebutuhan SDM Syariah. Khususnya di Indonesia, perkembangan ekonomi syariah ditandai oleh perkembangan bisnis lembaga keuangan syariah seperti Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat Indonesia, bank syariah mega Indonesia- unit usaha syariah bank konvensional, BPRS, BMT, Takaful, pegadaian syariah, dll, baik dilihat dari total assetnya maupun jumlah pembiayaan yangdiberikan.


Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Untuk itu yang dilakukan dalam Ekonomi Islam selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat kecil atau selalu yang menyentuh pada bidang pembangunan ekonomi kerakyatan yaitu bagaimana masyarakat bisa aktif dapat meningkatkanpenghasilannya.


Harapan terjadinya perubahan dan perbaikan besar ekonomi bangsa menjadi dambaan dari semua masyarakat Indonesia, terlebih setelah era reformasi yang bergulir hampir dua dasawarsa. Namun hingga saat ini, pemilihan atau arahan perekonomian bangsa ini masihsearus dengan jalan ekonomi neoliberal. Kemudian jalan yang ditempuh selalu pada manifestasi Konsensus Washington, yaitu deregulasi, liberalisasi, privatisasi, dan penghapusan subsidi.


Pilihan jalan liberalisasi dilakukan hampir di semua sektor vital ekonomi nasional seperti halnya liberalisasi pertanian yang dilakukan dengan membuka kran impor beras seluas-luasnya. Akibatnya bukan saja petani lokal yang terpukul, te tapi ketergantungan pangan kepada pihak luar dan korporasi asing pun kian besar. Tidak cukup hanya itu, liberalisasi migas dipaksakan me lalui penyerahan harga BBM pada mekanisme pasar (pengurangan subsidi), keleluasaan ekspansi korporasi migas asing, dan kenaikan harga BBM menjadi puncaknya.


Padahal di negeri ini, sang Proklamator, Bung Hatta, telah merancang sistem perekonomian dengan asas kerakyatan melalui embrio koperasi. Melalui sistem ekonomi dengan keberpihakan kepada rak yat, tentu sektor ekonomi atau usaha yang digerakkan oleh rakyat semakin melaju pesat. Bukan hanya ka um kapitalis saja yang berjaya, seperti dewasa ini. Tetapi melalui sistem ekonomi yang berpihak kepada rakyat, tentu Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dan lain sebagainya akan terangkat.


Sistem ekonomi kerakyatan yang begitu mirip dengan sistem ekonomi syariah sebenarnya adalah antitesa dari paradigma ekonomi konglomerasi berbasis produksi masal. Sama-sama untuk meng angkat kesejahteraan rakyat, sistem ekonomi syariah dapat kita lihat sebagai bukti akan kesuksesan memberdayakan masyarakat. 


Tak usah jauh-jauh membandingkan ke negara lain, di tanah kita sendiri, tepatnya di Yogyakarta, gerakan ekonomi syariah telah sukses meneruskan dan mengangkat perekonomian 47.000 penerima manfaat. Adalah sosok perempuan tangguh bernama Mursida Rambe, melalui Baitul Maal wat Tamwil (BMT) rintisannya. Berawal dari uang Rp 1 juta dari Dompet Dhuafa, kini Mursida Rambe dapat mengembangkannya menjadi Rp104 Miliar yang diperuntukkan bagi 47.000 penerima manfaat di 12 cabang BMT-nya. 


Konsep keuangan mikro berbasis syariah mulanya ia perkenalkan kepada para pelaku usaha mikro, yakni para pedagang. Perjuangan Mursida Rambe tersebut menjadi bukti nyata bahwa ekonomi mikro dapat menggerakkan laju ekonomi dengan baik. Bahkan dari gerakan ekonomi mikro berbasis syariah yang tentu sangat berpihak kepada rakyat melalui BMT Beringharjo telah melancarkan laju perekonomian puluhan ribu pedagang atau pelaku usaha kecil dan menengah.


Hal tersebut juga membuktikan bahwa peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomotif, melainkan pada paradigma pondasi. Artinya, peningkatan kesejahteraan tak lagi bertumpu pada dominasi pemerintah pusat, modal asing dan perusahaan konglomerasi. Melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, persaingan yang berkeadilan, usaha pertanian rakyat serta peran koperasi sejati, yang diharapkan mampu berperan sebagai fondasi penguatan ekonomi rakyat.


Strategi pembangunan yang memberdayakan ekonomi rakyat merupakan strategi melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dan dibawah pimpinan, serta pemilikan anggota-anggota masyarakat. Dengan penguatan ekonomi berbasis kerakyatan dan syariah, para pelaku usaha mikro dapat melaju dalam keberdayaan.


Pada era revolusi industri 4.0 ini masyarakat semakin sulit melepaskan diri dari TI. Digitalisasi sudah menjadi keseharian dan ke depan trennya akan semakin meningkat/ Pelaku UMKM, harus bertransformasi ke arah digital. UMKM. Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 oleh Presiden RI merupakan masterplan yang disusun bersama Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) ini menjadi acuan bagi pengembangan ekonomi syariah di dalam negeri, termasuk industri dan sistem keuangan syariah. 


Memasang target untuk menjadikan Indonesia salah satu kekuatan ekonomi syariah terbesar dunia. Pemerintah membagi fokus pengembangan ekonomi syariah Tanah Air ke dalam lima sektor, yakni industri makanan dan minuman, tata busana, pariwisata, media dan rekreasi, serta farmasi dan kosmetika. 


Sebagai langkah pendukung, pemerintah berkomitmen untuk menguatkan keuangan syariah, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berbasis produk syariah, hingga ekonomi digital yang melayani produk syariah. Bisnis syariah bisa menjadi penggerak ekonomi nasional dalam beberapa tahun ke depan. 


Dalam 25 tahun ke depan, Indonesia digadang- gadang menjadi negara dengan kekuatan ekonomi terkuat keempat dunia. Terdapat tiga hal harus segera diselesaikan, yakni pembangunan infrastruktur penunjang ekonomi syariah, penyiapan sumber daya manusia (SDM) di bidang ekonomi syariah, dan reformasi birokrasi. Kunci utama untuk mencapai cita-cita itu, terkandung dalam jati diri Indonesia yang memiliki penduduk Muslim terbesar dunia adalah ekonomi syariah.Ini merupakan modal besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi nasional dan sumber kesejahteraan umat. 


Penulis Sunarji Harahap,M.M.Dosen FEBI UIN Sumatera Utara/Pengurus MES Sumut/Pengurus IAEI Sumut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama