PENYELUNDUPAN : Tim Gabungan Bea Cukai Riau-Sumut gagalkan penyelundupan 9,5 juta batang rokok. (foto/ist) |
BELAWAN -Tim kapal Patroli Bea dan Cukai 10002 Kanwil khusus Bea Cukai, Kepulauan Riau, bersama Kantor Bea Cukai Kanwil Sumut melakukan penindakan dan penyidikan terhadap KM. Kembar Mandiri GT.165, Sabtu (27/11/2021) di Perairan Timur Laut Pulau Berhala, Sumatera Utara.
Belakangan diketahui kalau KM Kembar Mandiri berasal dari Singapura tujuan Sigli, Aceh, dengan muatan sebanyak 9,5 juta batang rokok yang akan di selundupkan dan dibongkar di luar pelabuhan resmi untuk menghindari petugas.
Selanjutnya, penanganan penindakan tersebut dilimpahkan kepada Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan.
Atas tindak pidana penyelundupan dilakukan penyidikan dengan menetapkan 5 tersangka, masing-masing berinsial M, ZP, AFS, OA dan ADP.
Perkiraan nilai barang berupa rokok yang akan diselundupkan senilai sejumlah Rp4.750.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dan potensi kerugian negara sebesar Rp10.751.494.850,00(sepuluh miliar tujuh ratus lima puluh satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh Rupiah), dengan rincian: Bea Masuk Rp 2.004.975.000, PPN Rp 638.584.538, PPh Rp175.435.313, Cukai Rp 7.932.500.000,00 total Rp10.751.494.850,00.
Kepala Kanwil DJBC Sumut Parjiya di Dermaga Kanwil DJBC Sumut Jalan Indrapura Belawan mengatakan dalam upaya penegakan hukum, sejak Januari 2021 hingga Desember 2021, Kantor Bea dan Cukai di Wilayah Sumatera Utara secara mandiri dan bersinergi dengan TNI, Kepolisian dan Pemda telah melakukan penindakan hasil tembakau berupa rokok sebanyak 14, 2 juta batang, dengan nilai kerugian Rp11,58 Miliar.
Tindakan ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor:39 Tahun 2007. tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Hingga 14 Desember 2021 telah melakukan 20 kali penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang, serta melimpahkan berkas perkara tersebut ke Penuntut Umum untuk disidangkan, atas dukungan dan bantuan dari pihak Kejaksaan.
Lanjut Kakanwil DJBC Sumut, peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri yang mengakibatkan tutupnya Pabrik rokok dalam negeri dan berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, menyebabkan masalah kesehatan dan mengurangi pendapatan negara di bidang cukai.
Di Provinsi Sumatera Utara, masih terdapat kemungkinan penyelundupan, seperti impor barang illegal, narkotika maupun peredaran rokok illegal dan minuman keras illegal. (awal/mm)
Posting Komentar